Kak Irudini

Catatan Belajar, Kuliah, Kerja, dll.

2020/02/27

[E-SPT] Permasalahan dan Solusi e-SPT Masa PPh 21/26

Posted by Kak Irudini on 2020/02/27 10:29 AM in eSPT, pajak

IRUDINI.ID -

Traktir Secangkir Kopi.

https://www.irudini.id/p/donasi.html

Jika anda merasa terbantu dengan blog ini, tidak ada salahnya mentraktir Kak Irudini secangkir kopi.

Permasalahan:
e-SPT PPh 21/26 Tidak Bisa Membaca Database

Penyebab:
Aplikasi Database Engine Microsoft Access belum terinstal pada komputer yang akan digunakan oleh user

Solusi:
Silahkan lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine (Sampai dengan informasi ini disampaikan, Ms Access Database Engine yang digunaan adalah Ms. Acces 2007) dengan cara sebagai berikut ini:
  • Tutup aplikasi e-SPT PPh 21/26 terlebih dahulu
  • Pastikan Ms. Acces Database Engine 2007 sudah tersedia. Jika belum Klik Disini untuk mengunduhnya
  • Lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine 2007 dengan cara klik kanan lalu pilih “open file”
  • Kemudian Pilih “Next” sampai pada Pilih “Finish” apabila instalasi telah berhasil dilakukan.
  • Untuk memastikan kembali apakah database dalam aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian pilih database yang akan digunakan.


Permasalahan:
Tidak Bisa Mencetak Formulir e-SPT PPh 21/26

Penyebab:
User (pengguna) belum melakukan instalasi software Crystal Report pada komputer dan/atau aplikasi Crystal Report yang telah diinstalasi tidak memenuhi minimum requirement dalam menjalankan aplikasi e-SPT PPh 21/26.

Solusi:
Lakukan Instalasi Crystal Report sesuai dengan spesifikasi Komputer yang direkomendasikan, dengan cara sebagai berikut ini:
  • Tutup aplikasi eSPT PPh 21/26
  • Lakukan uninstall Crystal Report terlebih dahulu (apabila sebelumnya telah diinstal)
  • Pastikan Crystal Report for .NET Framework 4.0 sudah tersedia. Jika belum silahkan Klik Disini untuk mengunduh  dan lakukan instalasi.
  • Sebelum instalasi Crystal Report, sesuaikan Versi Windows yang terinstall pada komputer dengan instalaer Crystal Report yang ada. Sebagai contoh, untuk komputer yang dengan versi 32 bit dapat menggunakan CRRuntime_32bit_13_0_7 pada Crystal Report.  Sedangkan untuk komputer dengan versi 64 bit dapat menggunakan Crystal Report CRRuntime_64bit_13_0_7 atau CRRuntime_32bit_13_0_7 pada Crystal Report.
  • Lakukan instalasi dengan cara klik kanan pada Crystal Report yang dipilih kemudian klik “Install”
  • Kemudian Pilih “Next” dan Pilih “Finish” apabila instalasi Crystal Report telah berhasil dilakukan.
  • Untuk memastikan kembali apakah aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan mencetak, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian lakukan cetak pada Formulir SPT Masa PPh 21/26 atau atau Bukti Potong terkait.


Permasalahan:
Muncul Pesan Error “NPWP harus 15 Digit” . Padahal Data NPWP yang Diinput Sudah 15 Digit

Penyebab:
Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan selain Negara Indonesia, seperti UK atau negara lainnya

Solusi:
Ubah Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan user pada sisi sebelah kanan bawah untuk windows 7. Selain itu juga dapat diubah melalui Control Panel, kemudian pilih Clock, Language, And Region. Setelah itu ubah Region and Language pada komputer yang digunakan.


Permasalahan:
Tidak Bisa Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 Ditengah Tahun Berjalan Bagi Pegawai Yang Resign Sebelum Masa Pajak Desember

Penyebab:
Menu Bukti Potong 1721 A1/A2 e-SPT PPh 21/26 hanya bisa dibuka di Masa Desember.

Solusi:
Terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh user

1. User membuat SPT Masa Pajak Desember terlebih dahulu untuk membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 bagi pegawai yang resign dipertengahan tahun. Untuk solusi saat ini memang hal tersebut dapat dilakukan, namun SPT Masa PPh 21/26 yang terdapat pegawai resign  tidak menggambarkan yang sebenarnya. Oleh sebab itu, sebaiknya user dapat membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 sesuai dengan Masa Pajak Terakhir bagi pegawai yang resign agar dapat dilaporkan ke KPP.

2. User membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tanpa harus membuat SPT Masa Pajak Desember, User dapat menginputnya dengan mekanisme Import, sebagai berikut:
  • Pastikan file import Bukti Potong 1721 A1/A2 telah dibuat dalam bentuk file CSV import
  • Buka SPT Masa Pajak yang akan dipilih
  • Kemudian pilih Menu CSV, lalu pilih impor Bukti Potong, setelah itu pilih A1
  • Kemudian lakukan import data dengan cara pilih file yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya klik Import.
  • Untuk melihat Bukti Potong 1721 A1/A2, user dapat melihatnya pada menu Cetak.

Site Reference:
https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=172

Title: [E-SPT] Permasalahan dan Solusi e-SPT Masa PPh 21/26

Link: https://karudi.blogspot.com/2020/02/e-spt-pph-2126-permasalahan-dan-solusinya.html


Hashtag : ,


Ka Rudi

IMAM RUDINI (Rudi)
Tax and Accounting

"do u have a job for me? please hire me"