Untuk karyawan dengan gaji kotor atau penghasilan bruto dibawah 60 juta pertahun, gunakan SPT 1770 SS untuk pelaporan pajak tahunan pribadi nya.
Begini cara menghitung pajak penghasilan untuk lapor efiling SPT 1770 SS
1. Gaji * 13 (Gaji 12 Bulan + THR)
Contoh: 3,869,717 * 13 = 50,306,321
2. Uang Makan * Jumlah hari kerja dalam setahun
Contoh: 15,000 * 240 = 3,600,000
Jika kamu kurang hafal berapa jumlah hari kerja dalam setahun, pakai hitungan sederhana dibawah ini aja:
Uang Makan * Hari Keja * 4 Minggu * 12 Bulan
Contoh: 15,000 * 5 * 4 * 12 = 3,600,000
3. JHT BPJSTK 3,7% (Dari Nilai Upah Yang Dilapor) * 12 Bulan
Contoh: 3,869,717 * 3,7% * 12 = 1,718,154
JHT BPJSTK 5,7% dari nilai upah yang dilapor. Rincian iuaran, Perusahaan 3,7% dan Karyawan 2%. Merupakan program Jaminan Hari Tua milik BPJSTK yang dapat di klaim karyawan ketika putus kontrak atau berhenti dari tempat bekerja. Suku bunga simpanan nya sekitar 7% pertahun.
4. Lain-lain (Jika Ada)
5. Total Penghasilan Bruto Setahun. Berhitung dimulai..
Total Gaji + Total Uang Makan + Total JHT BPJSTK
Contoh: 50,306,321 + 3,600,000 + 1,718,154 = 55,624,475
6. Pengurangan Pajak Penghasilan. (Simple Mode)
Biaya Jabatan 5% dari pendapatan kotor setahun.
Contoh: 55,624,475 * 5% = 2,781,224
7. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sama hal nya seperti poin 6. PTKP bersifat mengurangi nilai penghasilan bruto kita. Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah 54,000,000.
Jika sudah menikah + 4,500,000
Anak atau tanggungan + 4,500,000 (maksimal 3 orang)
Total Maksimal PTKP adalah 72,000,000 dengan rincian:
Sudah Menikah + 3 Anak (Kawin/K3)
8. Buka situs djponline.pajak.go.id dan Selamat Melapor..
2020/01/16
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN SPT 1770 SS
Posted by Kak Irudini on 2020/01/16 11:57 AM in pajak
IRUDINI.ID - 2020/01/16 11:57 AM
Title: CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN SPT 1770 SS
Link: https://karudi.blogspot.com/2020/01/cara-menghitung-pajak-penghasilan-spt-1770ss.html
https://karudi.blogspot.com/2020/01/cara-menghitung-pajak-penghasilan-spt-1770ss.htmlHashtag : #pajak

IMAM RUDINI
(Rudi)
Tax and Accounting
"do u have a job for me? please hire me"