Kak Irudini

Catatan Belajar, Kuliah, Kerja, dll.

2020/01/20

Cara mengatasi ETAX-API-10001: Upload Faktur Corrupt, lakukan upload ulang pada Aplikasi e-Faktur

Posted by Kak Irudini on 2020/01/20 3:17 PM in eFaktur, pajak

IRUDINI.ID -

Aplikasi: E-Faktur Pajak 2014 Direktorat Jenderal Pajak
Versi: 2.2.0.0
Penerbit: Pajak.go.id

Permasalahan:
ETAX-API-10001: Upload Faktur Corrupt, lakukan upload ulang

Kronologi:
Ada sebuah transaksi penjualan lokal(Pajak Keluaran), dan sang pembeli tidak menginformasikan NPWP nya sebagai identitas(Referensi Lawan Transaksi).

Maka input identitas pembeli dilakukan secara manual. Dengan memasukan NIK/Paspor | Nama Pembeli | Alamat Pembeli.

Setelah selesai input seluruh data pada faktur pajak keluaran, proses upload pun dimulai(Uploader sudah dijalankan sebelumnya). Dan pesan error pun muncul(ETAX-API-10001: Upload Faktur Corrupt, lakukan upload ulang).

Berkali-kali di upload tidak juga kunjung berhasil. Proses Googling pun dimulai..

Dikutip dari situs klikpajak.id
3 Penyebab Kesalahan Upload Faktur Pajak

Apa saja penyebab dan solusi mengatasi munculnya ETAX API 10001? Perlu Anda pahami bahwa indikasi upload faktur corrupt dan perintah upload ulang dapat disebabkan oleh tiga hal berikut ini:

1. File database hilang atau mengalami corrupt
2. Versi aplikasi e-Faktur berbeda dengan versi database
3. Server komputer yang Anda gunakan tidak aktif.

Secara umum, penyebab error upload e-Faktur adalah service master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.
Oke.. masalah belum clear.. Karena tidak ada masalah dengan itu semua.

Akhirnya saya mencoba melihat-lihat referensi faktur yang telah berhasil di upload pada masa sebelumnya.

Penyelesaian:
Entahlah.. benar atau tidaknya kutipan:

Secara umum, penyebab error upload e-Faktur adalah service master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.” - klikpajak.id

Namun, masalah saya selesai ketika format alamat pembeli disesuaikan dengan faktur-faktur pada masa sebelumnya.

Format Alamat:(Tanpa Koma)
Jl. xxxx Blok xxx No.xxx RT:xxx RW:xxx Kel.xxx Kec.xxx Kota/Kab.xxx xxx(Provinsi) xxx(Kode Pos)

Contoh Penerapan:
Jl. Prabu Kiansantang Blok D No.3 RT:777 RW:777 Kel.Sangiang Jaya Kec.Periuk Kota/Kab.Tangerang Banten 15132

Note: Pembeli lokal tanpa NPWP, Wajib melampirkan KTP/Paspor.


Title: Cara mengatasi ETAX-API-10001: Upload Faktur Corrupt, lakukan upload ulang pada Aplikasi e-Faktur

Link: https://karudi.blogspot.com/2020/01/etax-api-10001-upload-faktur-corrupt-lakukan-upload-ulang.html


Hashtag : ,


Ka Rudi

IMAM RUDINI (Rudi)
Tax and Accounting

"do u have a job for me? please hire me"