Perhitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh pasal 21 masa Januari - November. Kalau untuk penghitungan di bulan selain Desember, PPh Pasal 21 didapat dari hasil yang dirata-ratakan. Pada bulan Desember penghitungannya adalah akumulasi pajak dalam setahun berdasarkan penghasilan riil (yang diterima).
Penghitungan bulan Januari – November:
- Penghasilan bruto = (gaji pokok + bonus/tunjangan lainnya)
- Penghasilan netto = penghasilan bruto – (biaya jabatan + potongan lainnya)
- Penghasilan netto setahun = Penghasilan netto x 12
- Penghasilan kena pajak setahun = Penghasilan netto setahun – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun
- PPh terhutang = tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun
- PPh perbulan = PPh Terhutang / 12
Perhitungan bulan Desember:
- Penghasilan netto setahun = jumlah penghasilan netto Januari sampai Desember
- Penghasilan Kena Pajak setahun = Penghasilan netto setahun – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun
- PPh terhutang = tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak setahun
- PPh bulan Desember = PPh terhutang – (Jumlah PPh masa Januari sampai November)
Perbedaan pengisian SPT Masa PPh 21 bulan Desember dengan selain Desember adalah pengisian formulir Lampiran-I (1721-I) sebanyak 2x.
Isian pertama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom "SATU MASA PAJAK".
Isian kedua ini berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun penuh (Januari - Desember) dengan memilih kolom "SATU TAHUN PAJAK".
Pembuatan Bukti Potong 1721
Selain memotong dan melaporkan PPh Pasal 21, perusahaan/pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 (1721-A1 untuk Pegawai Swasta, 1721-A2 untuk PNS, TNI, Polri). Bukti potong ini yang akan dijadikan dasar pegawai / karyawan untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Jenis pegawai yang wajib dibuatkan bukti potong 1721 A1 atau A2 adalah pegawai tetap, penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima jaminan hari tua berkala.
Periode pembuatan bukti potong adalah akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari tahun berikutnya untuk pegawai yang bekerja sampai dengan akhir tahun. Jika tidak sampai dengan akhir tahun, maka bukti potong PPh Pasal 21 diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan.
Pemberi kerja wajib mencetak, menandatangani dan membubuhkan stempel pemberi kerja sebelum diberikan kepada masing-masing pegawai/karyawan.
Pembuatan SPT Masa Desember berbeda dengan bulan lainnya, dan kewajiban tambahan pembuatan bukti potong 1721 tidak bisa dilepaskan. Demi efisiensi dan efektifitas, selayaknya dilakukan pada saat yang bersamaan.
Ref: www.pajak.go.id/artikel/januari-awas-terlewat-spt-masa-pph-21-desember-meskipun-nihil
2020/02/06
[E-SPT] Cara Menghitung SPT Masa PPh 21
Posted by Kak Irudini on 2020/02/06 11:27 AM in eSPT, pajak
IRUDINI.ID - 2020/02/06 11:27 AM
Title: [E-SPT] Cara Menghitung SPT Masa PPh 21
Link: https://karudi.blogspot.com/2020/02/e-spt-cara-menghitung-spt-masa-pph-21.html
https://karudi.blogspot.com/2020/02/e-spt-cara-menghitung-spt-masa-pph-21.html
IMAM RUDINI
(Rudi)
Tax and Accounting
"do u have a job for me? please hire me"