Apa saja poin pentingnya?
Reference:
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-11/SP-35 UU 7 HPP.pdf
https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/poin-penting-uu-hpp
NIK menjadi NPWP orang pribadi. Walaupun begitu, tidak setiap orang menjadi wajib bayar pajak. Hanya jika penghasilan setahun di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500.000.000 bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.
Penghasilan diatas 5 miliar dikenakan tarif pajak. Ada perubahan dan penambahan pada tarif pasal 17 berlapis. yaitu:
Rentang Penghasilan & Tarif
0 - Rp60 juta = 5%
> Rp60 juta - Rp250 juta = 15%
> Rp250 juta - Rp500 juta = 25%
> Rp500 juta - Rp5 miliar = 30%
> Rp5 miliar = 35%
Tarif PPh Badan menjadi 22% berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Namun bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam pasal 31E.
Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Tarif PPN menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Penambahan objek PPN. Barang dan jasa yang semula non-BKP(barang tidak kena pajak) dan non-JKP(jasa tidak kena pajak), kini dikenakan pajak.
Penerapan Pajak Karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.